Jl. Raya Pambon No 18 Brondong Lamongan 62263 (0322 ) 4660001 Email : pkmbrondongnew@gmail.com www.puskesmasbrondong.com
Tuesday, October 28, 2014
LANSIA
Dalam dunia yang mengagungkan pesona fisik
dan awet muda, tidak aneh jika banyak orang takut menjadi tua. Orang
tidak selalu takut akan keriput dan uban, namun mereka takut akan
kehilangan tubuh, dan hasrat seksual, serta terjangkit berbagai masalah
dan penyakit. Kenyataannya, banyak dari kondisi ini dapat menyerang pria
muda juga. Berikut ini adalah empat hal yang disalah-artikan oleh pria
ketika mengalami proses penuaan.
Impotensi
Meskipun disfungsi ereksi menjadi hal
yang biasa, banyak pria masih berpikir bahwa ketidakmampuan mencapai
ereksi (disebut juga impotensi) adalah masalah pria tua. Akan tetapi,
impotensi sebenarnya sangat umum terjadi di antara pria yang lebih muda.
Meskipun sering terjadi, banyak pria tidak memeriksakannya sehingga
sering menjadi masalah karena disfungsi ereksi biasanya adalah gejala
dari masalah yang utama seperti halnya penyakit jantung, merokok,
kecanduan alkohol, makan makanan yang tidak sehat, dan obesitas juga
meningkatkan risiko terkenanya impotensi tidak peduli berapapun usia
Anda.
Demensia
Demensia dan penyakit Alzheimer, kadang
disebut “penyakit veteran”, sangat umum terjadi pada lansia, namun dapat
mulai terjadi pada pria yang lebih muda. Ini dikenal dengan penyakit
Alzheimer serangan dini dan biasanya dimulai pada individu berusia 40
hingga 50 tahun. Belum ada penyebab pasti mengapa penyakit ini terjadi
pada individu yang lebih muda, dan mendiagnosisnya pun tidaklah mudah.
Jika ada riwayat penyakit Alzheimer di keluarga, pastikan Anda
berkonsultasi dengan dokter spesialis saraf untuk melakukan pemeriksaan
skrining.
Inkontinensia
Tidak bisa menahan BAK dan tidak sengaja
mengeluarkan sedikit urine sebelum sampai di kamar mandi? Inilah yang
disebut inkontinensia. Meskipun lebih sering terjadi pada pria yang
lebih tua, inkontinesia juga dapat terjadi pada pria yang lebih muda,
meskipun biasanya inkontonensia adalah gejala penyakit lain. Jika Anda
mengalami inkontinensia, berkonsultasilah dengan dokter atau dokter
spesialis urologi.
Rambut rontok
Rambut rontok tidak selalu menjadi tanda
penuaan. Banyak pria mengalami rambut rontok di usia muda, sedangkan
pria lainnya masih punya rambut panjang dan keriting di masa produktif
mereka. Alopesia atau kebotakan lebih umum dikenal dengan rambut rontok,
menjadi lebih sering terjadi pada pria, dan bisa terlihat pada usia
yang lebih muda. Mengapa? Sebenarnya, terdapat banyak penyebab alopesia,
seperti stres, diet, dan merokok, namun penyebab utamanya adalah faktor
genetik. Jika Anda memiliki anggota keluarga berjenis kelamin pria yang
punya rambut tipis, kemungkinan Anda akan mengalami hal yang sama.
Masalah ini belum ada obatnya, namun ada terapi efektif yang tersedia di
pasaran.
Sudah tahu ya bahwa tidak setiap penyakit
adalah penyakit usia tua. Jika beberapa hal ini terjadi pada Anda, dan
tidak yakin apa sebabnya, segera konsultasikan dengan dokter Anda.
Berlanggananlah dengan layanan Hello
Doctor hari ini, dan Anda akan mendapatkan saran profesional kapan pun
Anda butuhkan. Dokter kami ada untuk Anda NON-STOP dan siap menjawab
semua panggilan Anda! Kunjungi situs web kami di
http://www.hellodoctor.co.id untuk info lebih lanjut.
Artikel ini telah ditelaah dan disetujui oleh dr. Joyce Sopacua dari Hello Doctor Indonesia.
HKN KE-50
SEHAT BANGSAKU SEHAT NEGERIKU
50 tahun HKN adalah ulang tahun emas
pembangunan kesehatan Indonesia. Sebuah usia yang cukup mapan untuk
kembali menilik kembali perjalanan pembangunan kesehatan selama setengah
abad.
Momentum ini sebagai pengingat publik bahwa kesehatan harus bergerak dari wilayah kuratif ke arah Promotif Preventif.
Pemerintah, Kepala Daerah, Dunia usaha,
organisasi kemasyarakatan juga di ajak untuk turut ambil bagian dari
peringatan HKN dengan kegiatan yang mendukung pembangunan kesehatan
Masyarakat semakin mengerti arti penting
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menjaga kesehatan dengan bergaya hidup
sehat, dan berhenti untuk menghisap rokok.
Sasaran 50 Tahun HKN
- Para pengambil keputusan/ stakeholder / Pemerintah daerah
- Petugas kesehatan
- Lintas sektoral kementerian
- Organisasi Masyarakat dan Dunia Usaha
- Masyarakat Umum
- Penggiat dunia maya
Awal Mula Dicanangkannya HKN
Menilik kembali ke belakang pada era
50-an, penyakit malaria merupakan penyakit rakyat yang terbanyak
penderitanya dan berjangkit di seluruh
Indonesia. Ratusan ribu jiwa tewas akibat malaria yang sebenarnya,
melalui penyelidikan dan pengalaman penyakit malaria di Indonesia dapat
dieliminasi. Oleh karena itu pemerintah melakukan usaha pembasmian
malaria (malaria eradication) yang berarti melenyapkan malaria dari
penjuru tanah air.
Untuk mencapai hal tersebut, pada tahun
1959 dibentulah Dinas Pembasmian Malaria yang pada bulan Januari 1963
dirubah menjadi Komando Operasi Pembasmian Malaria (KOPEM). Pembasmian
malaria ditangani secara bersama oleh pemerintah, WHO, USAID dan
direncanakan pada tahun 1970 malaria akan hilang dari bumi Indonesia.
Pembasmian malaria dilakukan dengan
menggunakan obat baru yaitu DDT, dengan penyemprotan secara masal
rumah-rumah di seluruh Jawa, Bali dan Lampung. Penyemprotan secara
simbolis dilakukan oleh Bung Karno selaku Presiden RI pada tanggal 12
November 1959 di desa Kalasan, sekitar 10 km di sebelah timur kota
Yogyakarta.
Selanjutnya, kegiatan tersebut dibarengi dengan kegiatan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat.
5 tahun kemudian, kurang lebih 63 juta penduduk telah mendapat perlindungan dari penyakit malaria.
Peristiwa tersebut merupakan upacara simbolis penyemprotan nyamuk, yang
diiringi dengan kegiatan pendidikan atau penyuluhan kepada masyarakat.
Peristiwa itu kemudian dikenal sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN),
yang setiap tahun terus menerus diperingati sampai sekarang. Sejak itu,
HKN dijadikan momentum untuk melakukan pendidikan/ penyuluhan kesehatan
kepada masyarakat.
PROMKES
Promosi kesehatan adalah ilmu dan seni membantu masyarakat
menjadikan gaya hidup mereka sehat optimal. Kesehatan yang optimal
didefinisikan sebagai keseimbangan kesehatan fisik, emosi, sosial,
spiritual, dan intelektual. Ini bukan sekedar pengubahan gaya hidup
saja, namun berkaitan dengan pengubahan lingkungan yang diharapkan dapat
lebih mendukung dalam membuat keputusan yang sehat.
Pengubahan gaya hidup dapat difasilitasi melalui penggabunngan:
Di wilayah Kecamatan Brondong, program ini dilaksanakan hampir di setiap pertemuan baik posyandu, penyuluhan kelompok, ataupun di paguyuban-paguyuban yang ada di wilayah Kecamatan Brondong, diantaranya paguyuban Kusta dan Paguyuban Diabetes.
Program promkes pada tahun 2014 ini cukup menarik perhatian masyarakat Brondong, selain materi penyuluhan dan teknik promosi yang disampaikan sangat membantu masyarakat, pihak Puskesmas juga menggandeng dokter intership yang sedang bertugas di wilayah Kecamatan Brondong, sehingga antusias masyarakat juga semakin besar.
Pengubahan gaya hidup dapat difasilitasi melalui penggabunngan:
- menciptakan lingkungan yang mendukung,
- mengubah perilaku, dan
- meningkatkan kesadaran.
Di wilayah Kecamatan Brondong, program ini dilaksanakan hampir di setiap pertemuan baik posyandu, penyuluhan kelompok, ataupun di paguyuban-paguyuban yang ada di wilayah Kecamatan Brondong, diantaranya paguyuban Kusta dan Paguyuban Diabetes.
Program promkes pada tahun 2014 ini cukup menarik perhatian masyarakat Brondong, selain materi penyuluhan dan teknik promosi yang disampaikan sangat membantu masyarakat, pihak Puskesmas juga menggandeng dokter intership yang sedang bertugas di wilayah Kecamatan Brondong, sehingga antusias masyarakat juga semakin besar.
KEBIJAKAN
Konsep Dasar Puskesmas
(Kepmenkes RI no: 128/menkes/sk/ii/2004)
- Pengertian
- Unit Pelaksana Teknis
- Pembangunan Kesehatan
- Penanggungjawab Penyelenggaraan
- Wilayah Kerja
- Visi
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama yakni:
- Lingkungan sehat
- Perilaku sehat
- Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
- Derajat kesehatan penduduk kecamatan
- Misi
- Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
- Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya. Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat.
- Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya. Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang dilakukan puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.
- Tujuan
- Fungsi
- Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan.
- Pusat pemberdayaan masyarakat.
- Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
- Pelayanan kesehatan perorangan
Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
- Pelayanan kesehatan masyarakat
- Kedudukan
- Sistem Kesehatan Nasional
- Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
- Sistem Pemerintah Daerah
- Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
- Organisasi
- Struktur Organisasi
Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut:
- Kepala Puskesmas
- Unit Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan:
- Data dan informasi
- Perencanaan dan penilaian
- Keuangan
- Umum dan pengawasan
- Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas
- Upaya kesehatn masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM
- Upaya kesehatan perorangan
- Jaringan pelayanan puskesmas
- Unit puskesmas pembantu
- Unit puskesmas keliling
- Unit bidan di desa/komunitas
- Kriteria Personalia
- Eselon Kepala Puskesmas
Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara yang sesuai dengan kriteria Kepala Puskesmas yakni seorang sarjana di bidang kesehatan kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.
- Tata Kerja
- Dengan Kantor Kecamatan
- Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
- Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Dengan Lintas Sektor
- Dengan Masyarakat
BPP tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Badan Penyantun Puskesmas (BPP)
Pengertian:
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas.
Fungsi:
- Melayani pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan kesehatan oleh puskesmas (to serve)
- Memperjuangkan kepentingan kesehatan dan keberhasilan pembangunan kesehatan oleh puskesmas (to advocate)
- Melaksanakan tinjauan kritis dan memberikan masukan tentang kinerja puskesmas (to watch)
- UPAYA PENYELENGGARAAN
- Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
- Upaya Promosi Kesehatan
- Upaya Kesehatan Lingkungan
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
- Upaya Perbaikan Gizi
- Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
- Upaya Pengobatan
- Upaya Kesehatan Pengembangan
- Upaya Kesehatan Sekolah
- Upaya Kesehatan Olah Raga
- Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat
- Upaya Kesehatan Kerja
- Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut
- Upaya Kesehatan Jiwa
- Upaya Kesehatan Mata
- Upaya Kesehatan Usia Lanjut
- Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional
Perawatan kesehatan masyarakat merupakan pelayanan penunjang, baik upaya kesehatan wajib maupun upaya kesehatan pengembangan. Apabila perawatan kesehatan masyarakat menjadi permasalahan spesifik di daerah tersebut, maka dapat dijadikan sebagai salah satu upaya kesehatan pengembangan.
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain di luar upaya puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi puskesmas.
Pemilihan upaya kesehatan pengembangan ini dilakukan oleh puskesmas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan masukan dari BPP. Upaya kesehatan pengembangan dilakukan apabila upaya kesehatan wajib puskesmas telah terlaksana secara optimal, dalam arti target cakupan serta peningkatan mutu pelayanan telah tercapai. Penetapan upaya kesehatan pengembangan pilihan puskesmas ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam keadaan tertentu, upaya kesehatan pengembangan puskesmas dapat pula ditetapkan sebagai penugasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Apabila puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan, padahal menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggunjawab dan wajib menyelenggarakannya. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota perlu dilengkapi dengan berbagai unit fungsional lainnya.
Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana dan prasarana sesuai standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, di beberapa daerah tertentu telah muncul pula kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik. Dalam keadaan ini, apabila ada kemampuan, di puskesmas dapat dikembangkan pelayanan medik spesialistik tersebut, baik dalam bentuk rawat jalan maupun rawat inap. Keberadaan pelayanan medik spesialistik di puskesmas hanya dalam rangka mendekatkan pelayanan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Status dokter dan atau tenaga spesialis yang bekerja di puskesmas dapat sebagai tenaga konsulen atau tenaga tetap fungsional puskesmas yang diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Perlu diingat meskipun puskesmas menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik dan memiliki tenaga medis spesialis, kedudukan dan fungsi puskesmas tetap sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayaan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
- AZAS PENYELENGGARAAN
- Azas pertanggungjawaban wilayah
Dalam arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk ini puskesmas harus melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut:
- Menggerakkan pembangunan berbagai sektor tingkat kecamatan, sehingga berwawasan kesehatan
- Memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
- Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya
- Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.
- Azas pemberdayaan masyarakat
- Upaya kesehatan ibu dan anak: posyandu, polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
- Upaya pengobatan: posyandu, Pos Obat Desa (POD)
- Upaya perbaikan gizi: posyandu, panti pemulihan gizi, Keluarga Sadar Gizi (Kadarzi)
- Upaya kesehatan sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
- Upaya kesehatan lingkungan: Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL)
- Upaya kesehatan usia lanjut: posyandu usila, panti wreda
- Upaya kesehatan kerja: Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)
- Upaya kesehatan jiwa: posyandu, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM)
- Upaya pembinaan pengobatan tradisional: Taman Obat Keluarga (TOGA), Pembinaan Pengobat Tradisional (Battra)
- Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan (inovatif): dana sehat, Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), mobilisasi dana keagamaan
- Azas keterpaduan
- Keterpaduan lintas program
- Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan
- Upaya Kesehatan Sekolah (UKS): keterpaduan kesehatan lingkungan dengan promosi kesehatan, pengobatan, kesehatan gigi, kesehatan reproduksi remaja dan kesehatan jiwa
- Puskesmas keliling: keterpaduan pengobatan dengan KIA/KB, gizi, promosi kesehatan, kesehatan gigi
- Posyandu: keterpaduan KIA dengan KB, gizi P2M, kesehatan jiwa, promosi kesehatan
- Keterpaduan lintas sektor
Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain:
- Upaya Kesehatan Sekolah: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama
- Upaya promosi kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama, pertanian
- Upaya kesehatan ibu dan anak: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, PKK, PLKB
- Upaya perbaikan gizi: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pertanian, pendidikan, agama, koperasi, dunia usaha, PKK, PLKB
- Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, koperasi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan
- Upaya kesehatan kerja: keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, tenaga kerja, dunia usaha.
- Azas rujukan
Padahal puskesmas berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai permasalahan kesehatannya. Untuk membantu puskesmas menyelesaikan berbagai masalah kesehatan tersebut dan juga untuk meningkatkan efisiensi, maka penyelenggaraan setiap upaya puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) harus ditopang oleh azas rujukan.
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal, yakni:
- Rujukan upaya kesehatan perorangan
Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam:
- Rujukan kasus keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan medik (biasanya operasi) dan lain-lain.
- Rujukan bahan pemeriksaan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap.
- Rujukan ilmu pengetahuan antara lain mendatangkan tenaga yang lebih kompeten untuk melakukan bimbingan kepada tenaga puskesmas dan ataupun menyelenggarakan pelayanan medik di puskesmas.
- Rujukan upaya kesehatan masyarakat
Rujukan upaya kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga macam:
- Rujukan sarana dan logistik, antara lain peminjaman peralatan fogging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, peminjaman alat audio visual, bantuan obat, vaksin, bahan-bahan habis pakai dan bahan makanan.
- Rujukan tenaga antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan kejadian luar biasa, bantuan penyelesaian masalah hukum kesehatan, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
- Rujukan operasional, yakni menyerahkan sepenuhnya masalah kesehatan masyarakat dan tanggungjawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (antara lain Upaya Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Kerja, Upaya Kesehatan Jiwa, pemeriksaan contoh air bersih) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rujukan operasional diselenggarakan apabila puskesmas tidak mampu.
- PEMBIAYAAN
- Pemerintah
- Dana anggaran pembangunan yang mencakup dana pembangunan gedung, pengadaan peralatan serta pengadaan obat.
- Dana anggaran rutin yang mencakup gaji karyawan, pemeliharaan gedung dan peralatan, pembelian barang habis pakai serta biaya operasional.
Anggaran yang telah disetujui yang tercantum dalam dokumen keuangan diturunkan secara bertahap ke puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk beberapa mata anggaran tertentu, misalnya pengadaan obat dan pembangunan gedung serta pengadaan alat, anggaran tersebut dikelola langsung olen Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penanggungjawab penggunaan anggaran yang diterima puskesmas adalah kepala puskesmas, sedangkan administrasi keuangan dilakukan oleh pemegang keuangan puskesmas yakni seorang staf yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas usulan kepala puskesmas. Penggunaan dana sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pendapatan puskesmas
- Seluruhnya disetor ke Kas Daerah
- Sebagian dimanfaatkan secara langsung oleh puskesmas Beberapa daerah tertentu membenarkan puskesmas menggunakan sebagian dari dana yang diperoleh dari penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, yang lazimnya berkisar antara 25 – 50% dari total dana retribusi yang diterima. Penggunaan dana hanya dibenarkan untuk membiayai kegiatan operasional puskesmas. Penggunaan dana tersebut secara berkala dipertanggungjawabkan oleh puskesmas ke pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Seluruhnya dimanfaatkan secara langsung oleh puskesmas
- Sumber lain
- PT ASKES yang peruntukkannya sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan kepada para peserta ASKES. Dana tersebut dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- PT (Persero) Jamsostek yang peruntukannya juga sebagai imbal jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jamsostek. Dana tersebut juga dibagikan kepada para pelaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- JPSBK/PKPSBBM : Untuk membantu masyarakat miskin, pemerintah mengeluarkan dana secara langsung ke puskesmas. Pengelolaan dana ini mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar
Sunday, October 12, 2014
DEFINISI PHBS
PHBS di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan
pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk
mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam
mewujudkan Institusi Kesehatan Sehat dan mencegah penularan penyakit di
institusi kesehatan.
Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Institusi Kesehatan yaitu :
1. Menggunakan air bersih
2. Menggunakan Jamban
3. Membuang sampah pada tempatnya
4. Tidak merokok di institusi kesehatan
5. Tidak meludah sembarangan
6. Memberantas jentik nyamuk
PHBS Di Institusi Kesehatan
Institusi Kesehatan adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas dan klinik swasta.
Lalu lalang berkumpulnya orang sakit dan sehat di institusi kesehatan dapat menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas kesehatan maupun pengunjung.
Terjadinya infeksi oleh bakteri atau virus yang ada di institusi kesehatan, penularan penyakit dari penderita yang dirawat di institusi kesehatan kepada penderita lain atau petugas di institusi kesehatan ini disebut dengan Infeksi Nosokomial.
Infeksi Nosokomial dapat terjadi karena kurangnya kebersihan institusi kesehatan atau kurang higienis, tenaga kesehatan yang melakukan prosedur medis tertentu kurang terampil. Penularan penyakit juga dapat terjadi karena tidak memadainya fasitftas institusi kesehatan seperti ketersediaan air bersih, jamban, pengelolaan sampah dan limbah .
Juga perilaku dari pasien, petugas kesehatan dan pengunjung seperti membuang sampah dan meludah sembarangan.
Dengan tidak diterapkannya Perilaku
Hidup Bersih dari Sehat (PHBS) di institusi
Kesehatan dapat membuat orang sakit
bertambah sakit dan yang sehat
menjadi sakit.
PHBS di Institusi Kesehatan
PHBS di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan Institusi Kesehatan Sehat.
Tujuan PHBS di institusi Kesehatan
• Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di institusi kesehatan.
• Mencegah terjadinya penularan penyakit di insti¬tusi kesehatan.
• Menciptakan Institusi kesehatan yang sehat.
Sasaran PHBS di Institusi Kesehatan
• Pasien.
• Keluarga Pasien.
• Pengunjung.
• Petugas Kesehatan di institusi kesehatan.
• Karyawan di institusi kesehatan.
Manfaat PHBS di Institusi Kesehatan
Bagi Pasien/Keluarga Pasien/Pengunjung :
• Memperoleh pelayanan kesehatan di institusi
• kesehatan yang sehat.
• Terhindar dari penularan penyakit.
• Mempercepat proses penyembuhan penyakit dan
• peningkatan kesehatan pasien.
Bagi Institusi Kesehatan :
• Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi kesehatan.
• Meningkatkan citra institusi kesehatan yang baik sebagai tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat.
Bagi Pemerintah Daerah :
• peningkatan persentase Institusi Kesehatan Sehat menunjukkan kinerja dan citra Pemerintah Kabupaten/Kota yang baik.
• Kabupaten/Kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di Institusi Kesehatan.
Indikator PHBS di Institusi Kesehatan
Semua PHBS diharapkan dilakukan di Institusi Kesehatan. Namun demikian, institusi kesehatan teiah masuk kategori Institusi Kesehatan Sehat, bila pasien, masyarakat pengunjungdan petugasdi institusi kesehatan ;
1. Menggunakan air bersih,
2. Menggunakan jamban.
3. Membuang sampan patla tempatnya,
4. Tidak merokok di institusi kesehatan.
5. Tidak meludah sembarangan.
6. Memberantas Jentik nyamuk.
Dukungan untuk PHBS di Institusi Kesehatan
PHBS di Institusi Kesehatan dapat terwu-jud apabila ada keinginan dan kemampuan dari para pengambil keputusan di lingkungan pemerintah daerah, institusi kesehatan dan lintas sektor terkait
Langkah-langkah Pembinaan PHBS di Institusi Kesehatan
1. Anatisis Situasi
Penentu kebijakan/pimpinan di institusi kesehatan melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan tentang PHBS di Institusi Kesehatan serta bagaimana sikap dan perilaku petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien dan pengunjung terhadap kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
2. Pembentukan Keiompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan.
Pihak Pimpinan Institusi Kesehatan mengajak bicara/berdialog petugas dan karyawan di Institusi Kesehatan tentang :
• Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Penerapan PHBS di Institusi Kesehatan, antisi-pasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
• Penetapan penanggung jawab PHBS di Institusi Kesehatan dan mekanisme pengawasannya.
• Cara sosialisasi yang efektif bagi petugas, kar¬yawan, pasien, keluarga pasien dan pengunjung.
• Kemudian Pimpinan Institusi Kesehatan mem-bentuk Keiompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan.
3. Pembuatan Kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan
Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakannya.
4. Penyiapan Infrastruktur
• Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di Institusi Kesehatan.
• Instrumen Pengawasan
• Materi sosialisasi penerapan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat yang strategis di institusi kesehatan.
• Mekanisme dan saluran pesan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Pelatihan bagi pengelola PHBS di Institusi Kesehatan.
5. Sosialisasi Penerapan PHBS di Institusi Kesehatan
• Sosialisasi penerapan PHBS di Institusi Kesehatan di lingkungan internal.
• Sosialisasi tugas dan.penanggung jawab PHBS di Institusi Kesehatan.
6. Penerapan PHBS
Di Institusi Kesehatan
• Penyampaian pesan PHBS di Institusi Kesehatan kepada pasien dan pengunjung seperti melalui penyuluhan, penyebarluasan informasi melalui media poster, stiker, papan pengumuman, kunjungan rumah dsb.
• Penyediaan sarana dan prasarana PHBS di Institusi Kesehatan seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan dsb.
• Pelaksanaan pengawasan PHBS di Institusi Kesehatan.
7. Pengawasan dan Penerapan sanksi
Pengawas PHBS di Institusi Kesehatan mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah setempat seperti larangan merokok di sarana kesehatan dan membuang sampah sembarangan.
8. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang dilaksanakan.
• Minta pendapat Pokja PHBS di Institusi Kesehatan dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
• Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Institusi Kesehatan yaitu :
1. Menggunakan air bersih
2. Menggunakan Jamban
3. Membuang sampah pada tempatnya
4. Tidak merokok di institusi kesehatan
5. Tidak meludah sembarangan
6. Memberantas jentik nyamuk
PHBS Di Institusi Kesehatan
Institusi Kesehatan adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas dan klinik swasta.
Lalu lalang berkumpulnya orang sakit dan sehat di institusi kesehatan dapat menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas kesehatan maupun pengunjung.
Terjadinya infeksi oleh bakteri atau virus yang ada di institusi kesehatan, penularan penyakit dari penderita yang dirawat di institusi kesehatan kepada penderita lain atau petugas di institusi kesehatan ini disebut dengan Infeksi Nosokomial.
Infeksi Nosokomial dapat terjadi karena kurangnya kebersihan institusi kesehatan atau kurang higienis, tenaga kesehatan yang melakukan prosedur medis tertentu kurang terampil. Penularan penyakit juga dapat terjadi karena tidak memadainya fasitftas institusi kesehatan seperti ketersediaan air bersih, jamban, pengelolaan sampah dan limbah .
Juga perilaku dari pasien, petugas kesehatan dan pengunjung seperti membuang sampah dan meludah sembarangan.
Dengan tidak diterapkannya Perilaku
Hidup Bersih dari Sehat (PHBS) di institusi
Kesehatan dapat membuat orang sakit
bertambah sakit dan yang sehat
menjadi sakit.
PHBS di Institusi Kesehatan
PHBS di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan Institusi Kesehatan Sehat.
Tujuan PHBS di institusi Kesehatan
• Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di institusi kesehatan.
• Mencegah terjadinya penularan penyakit di insti¬tusi kesehatan.
• Menciptakan Institusi kesehatan yang sehat.
Sasaran PHBS di Institusi Kesehatan
• Pasien.
• Keluarga Pasien.
• Pengunjung.
• Petugas Kesehatan di institusi kesehatan.
• Karyawan di institusi kesehatan.
Manfaat PHBS di Institusi Kesehatan
Bagi Pasien/Keluarga Pasien/Pengunjung :
• Memperoleh pelayanan kesehatan di institusi
• kesehatan yang sehat.
• Terhindar dari penularan penyakit.
• Mempercepat proses penyembuhan penyakit dan
• peningkatan kesehatan pasien.
Bagi Institusi Kesehatan :
• Mencegah terjadinya penularan penyakit di institusi kesehatan.
• Meningkatkan citra institusi kesehatan yang baik sebagai tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat.
Bagi Pemerintah Daerah :
• peningkatan persentase Institusi Kesehatan Sehat menunjukkan kinerja dan citra Pemerintah Kabupaten/Kota yang baik.
• Kabupaten/Kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di Institusi Kesehatan.
Indikator PHBS di Institusi Kesehatan
Semua PHBS diharapkan dilakukan di Institusi Kesehatan. Namun demikian, institusi kesehatan teiah masuk kategori Institusi Kesehatan Sehat, bila pasien, masyarakat pengunjungdan petugasdi institusi kesehatan ;
1. Menggunakan air bersih,
2. Menggunakan jamban.
3. Membuang sampan patla tempatnya,
4. Tidak merokok di institusi kesehatan.
5. Tidak meludah sembarangan.
6. Memberantas Jentik nyamuk.
Dukungan untuk PHBS di Institusi Kesehatan
PHBS di Institusi Kesehatan dapat terwu-jud apabila ada keinginan dan kemampuan dari para pengambil keputusan di lingkungan pemerintah daerah, institusi kesehatan dan lintas sektor terkait
Langkah-langkah Pembinaan PHBS di Institusi Kesehatan
1. Anatisis Situasi
Penentu kebijakan/pimpinan di institusi kesehatan melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan tentang PHBS di Institusi Kesehatan serta bagaimana sikap dan perilaku petugas kesehatan, pasien, keluarga pasien dan pengunjung terhadap kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.
2. Pembentukan Keiompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan.
Pihak Pimpinan Institusi Kesehatan mengajak bicara/berdialog petugas dan karyawan di Institusi Kesehatan tentang :
• Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Penerapan PHBS di Institusi Kesehatan, antisi-pasi kendala dan sekaligus alternatif solusi.
• Penetapan penanggung jawab PHBS di Institusi Kesehatan dan mekanisme pengawasannya.
• Cara sosialisasi yang efektif bagi petugas, kar¬yawan, pasien, keluarga pasien dan pengunjung.
• Kemudian Pimpinan Institusi Kesehatan mem-bentuk Keiompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan.
3. Pembuatan Kebijakan PHBS di Institusi Kesehatan
Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakannya.
4. Penyiapan Infrastruktur
• Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di Institusi Kesehatan.
• Instrumen Pengawasan
• Materi sosialisasi penerapan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat yang strategis di institusi kesehatan.
• Mekanisme dan saluran pesan PHBS di Institusi Kesehatan.
• Pelatihan bagi pengelola PHBS di Institusi Kesehatan.
5. Sosialisasi Penerapan PHBS di Institusi Kesehatan
• Sosialisasi penerapan PHBS di Institusi Kesehatan di lingkungan internal.
• Sosialisasi tugas dan.penanggung jawab PHBS di Institusi Kesehatan.
6. Penerapan PHBS
Di Institusi Kesehatan
• Penyampaian pesan PHBS di Institusi Kesehatan kepada pasien dan pengunjung seperti melalui penyuluhan, penyebarluasan informasi melalui media poster, stiker, papan pengumuman, kunjungan rumah dsb.
• Penyediaan sarana dan prasarana PHBS di Institusi Kesehatan seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan dsb.
• Pelaksanaan pengawasan PHBS di Institusi Kesehatan.
7. Pengawasan dan Penerapan sanksi
Pengawas PHBS di Institusi Kesehatan mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah setempat seperti larangan merokok di sarana kesehatan dan membuang sampah sembarangan.
8. Pemantauan dan Evaluasi
• Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang dilaksanakan.
• Minta pendapat Pokja PHBS di Institusi Kesehatan dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
• Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
"CANTING INTAN " Cegah Stunting dengan Inovasi Kesehatan ,Menuju Generasi Sehat Indonesia Unggul
Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas SDM. Salah satu masalah Gizi yang menjadi perhatian ut...
-
POLI GIGI Dokter : 1. Drg. Indah Mardiyah Hayati Perawat : 1. Nurrila Maslahah, Amd.PG. Hari dan Jam Pelayanan - Senin - Kamis Jam 0...
-
LABORATORIUM Petugas : - Sumarmi - Duwah Wilfatul Atslah, AK Hari dan Jam Pelayanan - Senin - Kamis Jam 08.00 – 13.30 WIB - ...






